Minggu, 10 April 2016

SOSIALISASI PENDAMPINGAN DAN VALIDASI DATA PETANI KEC. ADIPALA


Dasar surat dari Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan  Ketahanan Pangan [BP2KP] Kab Cilacap nomor  005/0195/38 tanggal  16 Feb 2016   perihal tentang sosialisasi dan validasi data petani/kartu tani di Ciguling Majenang, Jum'at/26 Feb 2016, Balai Penyuluhan Adipala mengadakan sosialisasi pertemuan tingkat Kec Adipala pada hari senin, 28 Maret 2016 di Aula BP Adipala. Peserta dihadiri dari unsur perangkat pemerintahan desa se Kec Adipala dan pengurus Gapoktan/PPS serta Penyuluh pendamping. Validasi data petani melalui RDKK dalam rangka penerbitan Kartu Tani merupakan program pemerintah provinsi Jawatengah yang landasan pelaksanaannya dari kesepakatan bersama  antara Gbernur Jateng dan  Direktur PT BRI Tbk, yang ditandatangi oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Kab Batang pada bulan Maret 2015 dan perjanjian kerjasama Sekda Provinsi Jateng dengan pimpinan wilayah BRI Semarang dan Jogjakarta bulan Mei 2015 tentang kartu tani sebagai alat penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi bagi petani.
 Mengingat pentingnya sosialisasi validasi data petani tersebut  Supriyono, SP selaku Koordinator Penyuluh menekankan pada sinkronisasi dan validasi  baik itu data petani pemilik  maupun petani penggarap lahan sawah/peternak/petani tambak, luas lahan sawah/tegalan yang ditanami usaha tani. Untuk petani/peternak luasan maksimal yang dakan didata adalah max 2 ha sedangkan petani tambak max luasan 1 ha. Hal tersebut tentunya harus dilampiri dengan fotocopy SPPT tanah sawah dan KTP.


Dalam kegiatan sosialisasi tersebut tentunya banyak kendala yang ditemui dan dihadapi dilapangan baik itu dari petugas PPL, perangkat desa maupun kelompok. Diantara  kendala yang dihadapi adalah antara SPPT tanah sawah dengan petani penggarapnya tidak sama/tidak satu nama, banyaknya petani planjan luar desa/Kec, dalam satu keluarga kepemilikan SPPT berbeda-beda dsb. Solusi sementara yang bisa dibuat adalah apabila antara SPPT tanah sawah dengan penggarapnya berbeda  agar dibuatkan surat keterangan dari  desa setempat bahwa tanah sawah yang namanya tercantum dalam SPPT digarap oleh nama sipenggarap, dan bisa dibuat secara kolektif. Selain itu juga masalah yang tak kalah pentingnya yaitu petani diharuskan mempunyai rekening BRI untuk pembuatan dan penerbitan kartu taninya.

Tindak lanjut dari acara sosialisasi validasi data petani tingkat Kec di BP Adipala, diharapkan agar masing-masing desa  secepatnya untuk mengadakan sosialisasi di tingkat desa, mengingat pada bulan Mei 2016 diharapkan pendataan petani penggarap/pemilik sudah rampung semua baik itu lampiran fotocopy SPPT/wajib pajak dan KTP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

GERDAL HAMA WERENG COKLAT DI DESA PEDASONG KEC ADIPALA KAB CILACAP

 H ama wereng hingga saat ini masih menjadi hama yang ditakuti oleh petani selain tikus di wilayah Cilacap khususnya  Adi...