Dasar surat dari Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan [BP2KP] Kab Cilacap nomor 005/0195/38 tanggal 16 Feb 2016 perihal tentang sosialisasi dan validasi data petani/kartu tani di Ciguling Majenang, Jum'at/26 Feb 2016, Balai Penyuluhan Adipala mengadakan sosialisasi pertemuan tingkat Kec Adipala pada hari senin, 28 Maret 2016 di Aula BP Adipala. Peserta dihadiri dari unsur perangkat pemerintahan desa se Kec Adipala dan pengurus Gapoktan/PPS serta Penyuluh pendamping. Validasi data petani melalui RDKK dalam rangka penerbitan Kartu Tani merupakan program pemerintah provinsi Jawatengah yang landasan pelaksanaannya dari kesepakatan bersama antara Gbernur Jateng dan Direktur PT BRI Tbk, yang ditandatangi oleh Gubernur Ganjar Pranowo di Kab Batang pada bulan Maret 2015 dan perjanjian kerjasama Sekda Provinsi Jateng dengan pimpinan wilayah BRI Semarang dan Jogjakarta bulan Mei 2015 tentang kartu tani sebagai alat penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi bagi petani.
Mengingat pentingnya sosialisasi validasi data
petani tersebut Supriyono, SP selaku
Koordinator Penyuluh menekankan pada sinkronisasi dan validasi baik itu data petani pemilik maupun petani penggarap lahan sawah/peternak/petani tambak, luas lahan sawah/tegalan yang ditanami usaha tani. Untuk petani/peternak luasan maksimal yang dakan didata adalah max 2 ha sedangkan petani tambak max luasan
1 ha. Hal tersebut tentunya harus dilampiri dengan fotocopy SPPT tanah sawah
dan KTP.
Dalam kegiatan
sosialisasi tersebut tentunya banyak kendala yang ditemui dan
dihadapi dilapangan baik itu dari petugas PPL, perangkat desa maupun kelompok.
Diantara kendala yang dihadapi adalah
antara SPPT tanah sawah dengan petani penggarapnya tidak sama/tidak satu nama,
banyaknya petani planjan luar desa/Kec, dalam satu keluarga kepemilikan SPPT
berbeda-beda dsb. Solusi sementara yang bisa dibuat adalah apabila antara SPPT
tanah sawah dengan penggarapnya berbeda
agar dibuatkan surat keterangan dari
desa setempat bahwa tanah sawah yang namanya tercantum dalam SPPT
digarap oleh nama sipenggarap, dan bisa dibuat secara kolektif. Selain itu juga masalah yang tak kalah pentingnya yaitu petani diharuskan mempunyai rekening BRI untuk pembuatan dan penerbitan kartu taninya.
Tindak lanjut dari
acara sosialisasi validasi data petani tingkat Kec di BP Adipala, diharapkan
agar masing-masing desa secepatnya untuk mengadakan sosialisasi di tingkat desa,
mengingat pada bulan Mei 2016 diharapkan pendataan petani penggarap/pemilik
sudah rampung semua baik itu lampiran fotocopy SPPT/wajib pajak dan KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar